Jasa Buat NPWP & Pengurusan PKP Bondowoso -
Selamat datang di Litologi Solution. Kami bergerak di bidang jasa pengurusan PKP. Kami hadir untuk melayani segala kepentingan para pengusaha untuk mengurusi kewajiban usahanya untuk melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984. Sebelum masuk ke dalam lagi mari kita simak mulai dari definisi PKP, fungsi dari PKP, dan lain sebagainya. Dan jangan lupa kunjungi website kami di ini ya.
Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pengusaha yang menjalankan bisnis dan memenuhi syarat, berkewajiban untuk dan harus membayar pajak kepada negara atau juga bisa kita sebut sebagai pengusaha kena pajak.
Pengusaha Kena Pajak atau biasa yang kita sebut dengan PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan oleh Menteri Keuangan, kecuali bila ada pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan PKP di Bondowoso”
Pengertian pengusaha sendiri merupakan orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud.
Perbedaan PKP dengan Non PKP
Seperti yang sudah kita dijelaskan dengan gamblang sebelumnya, PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak. Namun perlu diketahui bahwa pengertian PKP sendiri tidak termasuk pengusaha kecil, kecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya ingin dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang belum bisa dikukuhkan sebagai PKP.
Fungsi PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk para pengusaha sendiri mempunyai beberapa fungsi penting, antara lain :
- Pengawasan hak dan kewajiban PKP terutama di bidang PPN dan PPnBm.
- Identitas PKP yang terkait.
- Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pembuatan NPWP di Bondowoso”
Kegiatan Usaha PKP
Kegiatan badan usaha atau pribadi yang wajib dan bisa mengajukan PKP adalah sebagai berikut :
- Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
- Mengimpor dan mengekspor Barang Kena Pajak (BKP).
- Melakukan usaha di bidang perdagangan.
- Memanfaatkan BPK tidak berwujud dari luar daerah pabean.
- Melakukan usaha JKP.
- Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.
Kewajiban, Hak, dan Keuntungan Pengusaha Kena Pajak
Ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi setelah dikukuhkan menjadi PKP. Hak dari Pengusaha Kena Pajak sendiri yang telah dikukuhkan bakal dapat mendapatkan hak-hak seperti, melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/ JKP dan dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang mana PKP bayar. Adapun pula kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak yang harus dipenuhi seperti memungut PPN/PPnBM terutang, menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang pembayarannya, dan melaporkan atau menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.
“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan PKP di Bondowoso”
Hak Wajib Pajak
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Fiskus
- Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT
- Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
- Hak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
- Hak mengajukan keberatan dan banding.
Kewajiban Wajib Pajak
- Kewajiban untuk mendaftarkan diri
- Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan)
- Kewajiban membayar dan menyetor pajak
- Kewajiban membuat pembukuan dan/atau pencatatan
- Kewajiban mentaati pemeriksaan pajak.
- Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
- Kewajiban membuat faktur pajak.
Selain ada hak dan kewajiban yang harus diemban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), disisi lain ternyata ada keuntungan untuk seorang PKP, keuntungan tersebut adalah :
- PKP dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum
- PKP dianggap sebagai perusahaan tertib dalam kewajiban perpajakan.
- Perusahaan dianggap bonafit dan besar
- Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan instansi pemerintah yang terkait
- Pola produksi dan investasi pengusaha akan lebih membaik, karena semua biaya telah dibebankan ke konsumen akhir.
“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pembuatan NPWP di Bondowoso”
Persyaratan Pengajuan untuk Mengukuhkan Menjadi PKP
Dalam hal pengurusan berkas-berkas sebagai prasyarat untuk menjadikan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Litologi Solution akan memberikan rinciannya kepada Anda.
Adapun kriteria dasar yang harus dipenuhi untuk menjadikan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4,8 Miliar, dan perusahaan Anda yang memiliki omzet tidak mencapai Rp 4,8 Miliar dalam 1 (satu) tahun tidak harus diwajibkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, hal tersebut Anda menyandang sebagai pengusaha kecil.
Untuk persyaratan administratifnya sendiri, Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan melengkapi dokumen administratif sebagai berikut :
- Fotocopy KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotocopy Paspor, fotocopy KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing
- Surat Pernyataan yang bermaterai yang menyatakan kegiatan usaha Anda.
Adapun pengisian formulir yang merupakan syarat objektif dalam pengajuan PKP yang mana jika permohonan adalah badan usaha maka formular harus dikasih cap, dan juga melampirkan :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotocopy Akta Perusahaan
- Surat kuasa bermaterai, jika pengurusan selain direktur atau pimpinan
“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan NPWP di Bondowoso”
Adapun juga harus memenuhi syarat subjektif meliput gambaran kegiatan usaha yang mana harus dibuktikan dengan dokumen :
- Laporan keuangan bulan terakhir, laporan tersebut bisa berupa laporan neraca atau laporan laba-rugi
- Daftar aset perusahaan harus secara terperinci
- Harus memiliki gambar atau foto tempat kegiatan usaha yang beroperasi
- Memberikan gambar denah lokasi kegiatan usaha yang sedang berjalan saat itu juga.
Ada hal lain, jika pengusaha memiliki penghasilan bruto yang mana tidak lebih dari Rp. 4,8 Miliar setahun namun tetap bisa mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagi PKP yang peredaran usahanya yang mana terhitung selama satu tahun dan juga tidak melebihi jumlah tertentu, bisa dan dapat menggunakan pedoman penghitungan perkreditan Pajak Masukan yang mana menghitung jumlah Pajak Masukan yang bisa dikreditkan.
Pernyataan di atas telah diatur dalam PMK Nomor 74/PMK/03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.
Sementara itu masih dibutuhkan beberapa dokumen pendukung atau tambahan yang mana diperuntukan untuk pengusaha yang menggunakan kantor virtual. Dokumen tersebut terdapat beberapa isi seperti harus menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen yang sejenis dengan penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha dan juga dokumen yang berisi tentang pemberian izin, keterangan usaha, dan juga keterangan dari instansi maupun pejabat.
Selain itu ada persyaratan yang termasuk di kategori kriteria tambahan lain yang mana pengusaha tersebut harus melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama dua Tahun Pajak terakhir, juga pengusaha tersebut tidak mempunyai utang pajak.
“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan PKP di Bondowoso”
Prosedur Pengajuan PKP
Prosedur pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana dapat diajukan dengan beberapa metode, bisa secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, dan bisa menggunakan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang bisa diandalkan.
Pembatalan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dalam kaitan atas pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana dapat diajukan apabila omzet tidak menyentuh di angka Rp. 4,8 Miliar dalam kurun 1 tahun buku, dan yang bersangkutan harus melakukan pengajuan pemabatalan PKP. PKP ini memiliki beberapa keuntungan dan juga kelemahan, dan juga karena menjadi PKP bukan jadi dalam artian sebuah keharusan bagi para pengusaha kecil ataupun UMKM. Maka keputusan untuk menentukan apakah Anda ingin mengemban status PKP atau tidaknya.
Dan kembali lagi tentang ami sebagai dari tim Litologi Solution yang mana kami sudah dipercaya bagi kalangan pengusaha untuk membantu mereka dalam hal jasa pengurusan pembuatan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tidak hanya itu, kami juga melayani banyak permintaan dari kalangan pengusaha dalam hal pengurusan atau jasa pengurusan atau penyedia berbagai pembuatan/ pendirian PT, CV, Yayasan, Firma hingga UD.
Bagi pengusaha yang membutuhkan jasa kami bisa langsung untuk menilik info-info kami dahulu lewat alamat web jasapengurusan.web.id, atau bisa datang ke tempat kantor kami. Kami juga beroperasi dan berekspansi di wilayah Indonesia.
Alasan Memilih Jasa Pembuatan NPWP & Pengurusan PKP Bondowoso?
Ini alasannya kenapa Anda harus bergabung dan harus memilih kami sebagai tempat yang tepat untuk membantu mengembangkan dalam hal pengurusan pembuatan khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP).
1. Yang Pertama, tim Litologi Solution selalu menekankan dalam mengurus berbagai hal keperluan Anda yang paling utama dalam hal pengurusan pembuatan Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena kami selalu mengutamakan kepuasan dalam hal kecepatan pelayanan dari kami untuk Anda.
2. Yang Kedua, Anda tak perlu mengurus dokumen-dokumen yang kelihatannya mungkin repot dan ribet. Karena Litologi Solution akan siap membantu Anda dalam kepengurusan ini. Dengan terurusan dokumen yang kami tangani, Anda tidak perlu repot dan lebih mudah untuk mengurus hal-hal atau kepentingan lain.
3. Yang Ketiga, Litologi Solution selalu mengutamakan kualitas, dalam layanan dari kami akan kami kerjakan dengan berbekal tim yang profesional dan dalam perjanjian kerja kami memberikan garansi untuk Anda.
Lalu, Berapa Biaya / Tarif Pengurusan PKP Bondowoso?
Bagi pemilik usaha yang ingin menggunakan jasa pengurusan pajak untuk meringankan masalah perpajakan. Anda tidak perlu khawatir mengenai biaya konsultan pajak. Sebab, Litologi Solution mempunyai beragam penawaran menarik untuk biaya konsultan pajak.
Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk membaca artikel tentang jasa pengurusan PKP dari kami. Untuk informasi mengenai biaya Jasa Pengurusan PKP silahkan hubungi kami di nomor telepon(WhatsApp) yang tersedia di website kami.